Kenapa Menteri Perdagangan Belum Ditangkap ?

Loading

Oleh: Lintong Manurung

 

MEMBACA berita yang masif di media tentang penahanan 4 orang tersangka kasus  kelangkaan minyak goreng yaitu  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana dan 3 orang penanggungjawab  produsen CPO terbesar di negeri ini membuat kita miris dan sedih.

Tuduhan-tuduhan yang menyakitkan bahwa keempat orang ini adalah mafia minyak goreng dan terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, disambut dan digoreng meriah di media, dibuat meme-meme yang menyedihkan dan menyudutkan mereka sebagai penjahat yang harus dihukum seberat-beratnya.

Apakah netizen dan seluruh pembaca tahu, kalau seluruh keputusan yang diambil Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah merupakan perintah atau paling tidak atas persetujuan Menteri Perdagangan ?

Sangatlah tidak mungkin seorang dirjen berani membuat suatu kebijakan tanpa seizin menteri. Artinya, dalam kasus minyak goreng ini, yang paling bertanggungjawab adalah Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan seharusnya ikut diringkus.

Tapi hingga tulisan ini diturunkan, Menteri Perdagangan M Lutfi belum juga ditangkap. Kenapa ?

Selain itu apakah netizen dan seluruh pembaca juga tahu bagaimana  minyak sawit dan turunannya telah menjadi komoditas andalan kita di pasar global? Dengan kemampuan produksi sawit sebesar 47 juta ton pada tahun 2021 (GAPKI, 2022), Indonesia sudah menjadi produsen sawit terbesar dengan kemampuan produksi 70 % dari total produksi minyak sawit dunia.

Sumbangannya terhadap perekonomian bangsa ini semakin besar  dan bertumbuh secara signifikan dari tahun-tahun. Dengan kemampuan  ekspor sebesar US $ 35 miliar  yang mencapai 15 % dari total ekspor nasional dan  penyerapan tenaga kerja langsung 4,4 juta orang (2021), oleh karena itu sudah seharusnya Pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan yang prima terhadap pertumbuhan dan perkembangan komoditas minyak sawit.

Peranan minyak sawit ini semakin besar untuk mengembangkan biodiesel berbasis CPO sebagai bentuk komitmen ketahanan energy bangsa Indonesia.

Akibat harga CPO dunia naik menjadi US 1.340/ton, karena produksi anjlok akibat covid-19 dan invasi Rusia ke Ukraina, sejak tahun 2021 terjadi lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri yang mencapai Rp 20.000 per liter.

Lebih Rendah

Untuk mengatasi lonjakan harga tersebut, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga sebagai berikut, minyak goreng curah  Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Karena penetapan HET minyak goreng  yang ditentukan oleh Pemerintah dinilai jauh lebih rendah dari keekonomian dan ketidak mampuan Pemerintah untuk dapat mengatur dan mengawasi harga dan distribusi dari hulu (produsen CPO/minyak goreng), distributor, agen, retail hingga pengecer,  mengakibatkan stok minyak goreng menghilang dari pasar.

Dari data yang diperoleh GAPKI, kebutuhan minyak goreng sekitar 3,7 juta ton pertahun hanya 10 %  dari produksi sawit nasional, jadi tidak ada alasan bagi produsen sawit untuk mencari peluang ekspor dengan mengorbankan kebutuhan nasional yang mengakibatkan keresahan masyarakat yang terjadi saat ini.

Berdasarkan pertimbangan ini, kami menghimbau kepada Pemerintah agar kebijaksanaan penetapan HET yang ditentukan untuk harga minyak goreng tersebut ditinjau kembali supaya distribusi dan pengadaan minyak ini kembali normal.

Harga minyak goreng curah di tingkat pengecer dapat diatur oleh Pemerintah melalui subsidi atau BLT dari Pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Tindakan Kejaksaan dan tuduhan kepada Indrasari Wisnu Wardana dan ketiga penanggungjawab produsen CPO melakukan kesepakatan jahat untuk melakukan korupsi dengan memanfaatkan fasilitas ekspor minyak goreng, sangat  premature.

Pasalnya menurut hemat kami masalah kelangkaan minyak goreng adalah penimbunan di tingkat distribusi dan pengecer di dalam negeri dan sebagian mereka ini adalah pengusaha kecil dan tidak ada hubungannya secara langsung dengan produsen/pabrik  minyak goreng.

Mohon pertimbangan Menteri Perdagangan untuk membantu dan memperjuangkan Indrasari Wisnu Wardana dkk yang bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani agar dunia usaha bertumbuh dan berjalan dengan baik dan bisnis minyak goreng ini akan berhasil dan menjadi kebanggaan dalam perdagangan global.(penulis adalah Ketua Umum Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan, tinggal di Jakarta)

 

CATEGORIES
TAGS