Kenapa Sambo Masih Mengenakan Seragam Polri, Ini Jawabannya…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang etik Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karena Sambo tidak berbaju tahanan.

Kenapa Ferdy Sambo memakai baju dinas dan bukan baju tahanan padahal dia berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua?

Hal itu terlihat dari tampilan kanal YouTube Polri TV Radio. Sidang etik itu disiarkan, namun tanpa suara.

Sambo dalam ruang sidang terlihat mengenakan seragam dinas Polri. Di bahu kanan dan kiri Sambo juga ada pangkat bintang dua yang menunjukkan Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56.

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

  1. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
  2. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
  3. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
  4. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dalam hal ini, Sambo adalah terduga, maka dia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (sabar)

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS