Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Berarti Kita Rela Daratan Indonesia Berkurang Tapi Luas Daratan Negara Lain Bertambah

Loading

Daratan negara lain bertambah luas ditimbun pasir laut dari Indonesia

 

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono angkat bicara terkait izin ekspor pasir laut yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Izin diberikan kepada sejumlah pihak mengeruk pasir laut untuk mengendalikan hasil sedimentasi (pengendapan material tanah/pasir melalui air sehingga bisa membentuk daratan) di laut.

“Bila dihadapkan pada masalah sendimentasi laut, maka  itu sangat menentang hukum alam, dimana saya lihat di wilayah pantai sendimentasi terjadi bersamaan dengan abrasi (terkikisnya pantai/daratan karena gelombang. Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME,” kata Ono kepada wartawan di Bandung,  Kamis (1/6/2023)

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengungkapkan, pada izin pasir hasil sendimentasi itu dikeruk dan dialihkan ke wilayah lain atau bahkan dijual ke pihak asing.

“Lho artinya kita merelakan wilayah daratan Indonesia berkurang dan mempersilahkan negara lain bertambah wilayahnya. Saya pikir, Presiden harus mempertimbangkan lagi,” katanya

Untuk itu, Komisi IV DPR RI akan membahas hal ini saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri KKP beserta Eselon 1 KKP. Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang akhirnya merugikan anak cucu kita kelak.

“Terlebih bila kebijakan itu bertujuan semata hanya untuk pendapatan negara maka masih banyak potensi sumber daya alam yang belum dimaksimalkan, seperti hasil perikanan yang belum semuanya bisa dikelola sehingga bisa menjadi produk ekspor, garam yang belum dapat diproduksi memenuhi kebutuhan garam di dalam negeri dan masih banyak lainnya,” jelasnya

Sebelumnya, izin pengerukan pasir laut ini dituangkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS