Keringanan Kredit Ojol, Berlaku Mulai 1 April 2020

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Presiden Jokowi memastikan keringanan kredit untuk pekerja informal yang terdampak penyebaran virus corona, seperti ojek online, supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan akan berlaku mulai April 2020. Artinya, kebijakan ini sudah bisa dinikmati mulai esok hari.

“Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif,” ucap Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).

Ia menegaskan OJK sudah merilis aturan terkait keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal dan pelaku UMKM. Makanya, ia meyakini aturan itu akan berlaku besok.

“OJK telah menerbitkan aturan tersebut dan mulai berlaku April. Sekali lagi, April ini sudah berjalan,” terang dia.

“Telah ditetapkan pengajuan tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing. Hanya e-mail atau media komunikasi seperti WhatsApp,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan sebanyak sembilan bank siap memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona.

Sembilan bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha.(red)

CATEGORIES
TAGS