Kesantunan Jangan Ibarat Sapu yang Kotor Digunakan sebagai Alat Pembersih

Loading

oleh: marto tobing

index

HASIL sidang paripurna DPRD DKI yang melakukan penyelidikan lewat Hak Angket digelar dua hari lalu, tersimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbukti (Ahok) telah melakukan dua kesalahan.

Kesalahan pertama, dinyatakan Ahok melanggar undang-undang karena nota Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 yang disampaikan kepada Mendagri bukan hasil kesepakatan bersama DPRD DKI melainkan nota APBD DKI yang diserahkan hasil kajian sendiri (Pemda DKI Jakarta).

Kesalahan kedua adalah menyangkut etika yakni terkait kesopan santunan seorang Ahok ketika berbicara di hadapan publik termasuk pencemaran nama baik karena dituding Ahok telah memplesetkan agronim DPRD menjadi ” Dewan Perampok Rakyat Daerah”.
Tindak lanjut berikutnya, peserta Hak Angket akhirnya mengambil langkah untuk mengajukan “Hak Menyatakan Pendapat” (HMP). Senjata pamungkas anggota dewan ini nuansanya adalah ke arah pemecatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi sikap “arogansi” para anggota dewan ini, praktisi hukum Aidi Johan SH MH berkesimpulan jika nantinya DPRD DKI mengelar hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maka langkah selanjutnya keputusan itu pastinya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan selanjuitnya akan direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hasilnya jelas saya yakini jika Presiden Jokowi yang mengambil keputusan maka Ahok tidak akan dipecat,” tambahnya.
Menurut Aidi, jika bicara soal kesantunan seharusnya para anggota DPR-DKI itu terlebih dahulu bercermin jangan sampai terjadi ibarat sapu yang kotor digunakan sebagai alat pembersih***

CATEGORIES
TAGS