Ketertiban dan Harmoni Masyarakat

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis

Fauzi Azis

INDONESIA telah menjadi negara demokrasi dan bahkan pada saat yang bersamaan, negeri ini telah mendeklarasikan berlakunya sistem desentralisasi dalam dua jenjang, yaitu desentralisasi dan otonomi daerah di tingkat provinsi, sekaligus juga di tingkat kabupaten dan kota. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Indonesia sebagai negara kesatuan dan sekaligus sebagai negara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, secara substansial mengakomodasi adanya kebutuhan tentang pentingnya nilai ketertiban dan harmoni masyarakat untuk melestarikan Indonesia sebagai negara kesatuan dan sekaligus sebagai negara hukum.

Tanpa mengedepankan nilai ketertiban dan adanya harmoni masyarakatnya, maka boleh dikatakan, negeri ini tidak bisa dianggap memenuhi kriteria sebagai negara kesatuan dan sebagai negara hukum. Ketertiban dan harmoni masyarakat ibarat sekeping mata uang dan menjadi pilar yang harus tegak berdiri dalam bingkai negara kesatuan dan negara hukum. Andaikata pilarnya runtuh, maka mungkin bisa dianggap berlawanan dengan semangat konstitusi atau boleh jadi malah bisa dianggap melanggar konstitusi.

Negeri ini, yang pasti membutuhkan adanya ketertiban dan kehidupan yang mendatangkan harmoni masyarakatnya. Sebagai negara hukum, ketertiban menjadi bersifat given dan bahkan mandatory bagi seluruh warga negara. Undang-undang dan berbagai macam peraturan di bawahnya dibuat dengan tujuan untuk menjamin adanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum Acara Pidana dibuat dengan maksud agar terjadi kepastian dan ketertiban dalam beracara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian pula, misalnya undang-undang tentang penanaman modal, hampir dapat dipastikan dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Dalam hal terkait dengan harmoni masyarakat, maka hal ini menjadi prasyarat yang harus dipenuhi agar sistem dapat menjaga keutuhan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam konsep negara kesatuan, meskipun kita mengakui adanya kebinekaan.

Lagi-lagi harmoni masyarakat ini menjadi hal yang given juga untuk diwujudkan oleh sistem politik dan ketatanegaraan yang kita anut sekarang ini. Kalau tidak, maka potensi untuk terjadinya disharmoni masyarakat menjadi sangat terbuka luas. Inilah “PR” yang sejatinya paling berat yang harus ditangani oleh bangsa ini. Berat, karena masalah ketertiban dan juga masalah harmoni masyarakat boleh dikata rapornya masih merah. Segala soal yang berkaitan dengan penegakan ketertiban di bidang apa pun sepertinya masih nun jauh di sana, padahal kita sudah merdeka 66 tahun.

Sangat Berharga

Di masyarakat, karena ketertiban belum bisa terwujud sebagaimana yang kita harapkan, maka cakar-cakaran, cekcok antarwarga, antarwarga dengan penguasa dalam keseharian hampir terjadi di mana-mana. Sampai-sampai hampir semua kita bertanya, kira-kira kapan di negeri ini terjadi adanya ketertiban dan masyarakatnya dapat hidup berdampingan secara damai.

Apa pun alasannya, ketertiban dan harmoni masyarakat harus terwujud sesegera mungkin. Pilar ini paling penting dan sangat berharga bagi kehidupan.

Pilar ini juga yang ternyata paling rentan dan paling kritis, yang menjadi tumpuan dan pengharapan bagi kesinambungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatuan dan sekaligus sebagai negara hukum. Sangat fundamental sekali kebutuhan untuk membangun dan mewujudkan ketertiban dan harmoni masyarakat tersebut. Ketertiban dan harmoni masyarakat tidak cukup hanya di pandang sebagai isu kebijakan dan progam dalam konteks ketatanegaraan saja.

Keduanya, karena berfungsi sebagai pilar, maka harus menjadi sebuah pandangan hidup masyarakat luas, menginternalisasi dalam sistem tata nilai kehidupan masyarakat dan harus menjadi kebutuhan dasar dan sangat asasi dalam setiap diri insan Indonesia. Mewujudkan semangat ini dalam kehidupan nyata, tantangannya sangat berat, karena bangsa ini sedang mengidap penyakit pragmatisme transaksional, yang sepertinya hal yang terkait soal pentingnya tentang ketertiban dan harmoni menjadi terabaikan.

Tantangannya lagi adalah Indonesia telah kadung menjadi negara demokratis dan kebebasan telah menjadi identitas masyarakat yang demokratis dan celakanya prinsip yang dijadikan panutannya adalah bahwa kebebasan berarti kesempatan menentukan bagaimana mereka hidup, tidak dihalangi oleh tindakan semena-mena orang lain. Kebebasan dimaknai sebagai tempat hak individu menjadi pilar utama masyarakat.

Dalam masyarakat yang kondisi demikian, maka faktor kepemimpinan edukasi dan penegakan hukum menjadi pilar penopang yang lain untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berketertiban dan harmoni. Dalam hal terkait dengan aspek kepemimpinan, nilai-nilai keteladanan menjadi bagian inheren di dalamnya dan kepemimpinan ini tidak hanya berlaku dalam lingkungan pemerintahan, tetapi juga dalam ranah lingkungan masyarakat.

Edukasi dan advokasi tentang pentingnya ketertiban dan harmoni kehidupan masyarakat juga berlaku di semua jenjang, baik pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dan yang terakir adalah penegakan hukum menjadi pilar penopang yang paling diharapkan agar dapat dijalankan dalam masyarakat yang telah mengakui negara kita sebagai negara hukum. Hukum tidak pandang bulu, tidak tebang pilih. Law and order ini pilihannya dan menjamin harmoni kehidupan masyarakat menjadi sikap hidup kita.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS