Site icon TubasMedia.com

Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab Berharap Bareskrim Polri Segera Menangkap Yahya Waloni

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ustadz Yahya Waloni resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian serta dinilai menistakan agama.

Pelaporan tersebut buntut dari ceramah Yahya Waloni yang menyebut bahwa Bible itu tak hanya fiktif, namun juga palsu.

Yahya Waloni dan pemilik akun YouTube Tri Datu dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan tanda terima laporan STTL/180/IV/2021 sebagaimana laporan polisi LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, Yahya Waloni disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab berharap Bareskrim Polri segera menangkap Yahya Waloni agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat beragama.

Pernyataan tersebut diunggah Husin Shihab melalui akun twitter miliknya dengan disertai foto tangkapan layar surat pelaporan terhadap Yahya Waloni ke Bareskrim Polri.

“Per hari ini kita sudah laporkan Yahya Waloni terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri.”, katanya. (sabar)

Exit mobile version