Ketua DPRD Diperiksa Kejari Purwodadi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Ketua DPRD Grobogan M Yaeni diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi terkait kasus Dana Anggaran Perawatan Mobil Dinas DPRD hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar. Pemeriksaan Rabu lalu itu sudah masuk materi pokok perkara yang disangkakan, yakni penyimpangan Anggaran Perawatan Mobil Dinas DPRD Grobogan Tahun Anggaran 2006-2008.

Kajari Purwodadi, Lidya Dewi SH menyatakan, M Yaeni merupakan tersangka utama dalam kasus, disamping tiga tersangka lain sedangkan yang dua orang kini sedang menjalani persidangan.

M Yaeni datang ke kejaksaan pukul 11.00 didampingi penasihat hukumnya Agus Nurudin SH, langsung menuju ruang pemeriksaan yang ditangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Budi Santoso.

M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan sebelumnya. Dua tersangka Sunarto dan Sutanto, keduanya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Grobogan saat ini sedang menjalani persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara satu tersangka lain yakni Agus Supriyanto (Sekwan) tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena terserang stroke.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ali Mukartono, menandaskan penyidikan atas tersangka Ketua DPRD itu merupakan kewenangan Kejari setempat. Hal tersebut menanggapi kemungkinan penyidikan kasus tersebut diambil alih oleh Kejati, terkait sering mangkirnya tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. “Kita lihat saja nanti,” tandas Ali Mukartono.

Dalam pemeriksaan, terungkap nama-nama lain dari anggota dewan yang menerima aliran uang pemeliharaan mobil dinas tersebut. Namun Kajari belum bersedia menyebut nama-nama dimaksud. Pemeriksaan M Yaeni dlanjutkan lagi pekan depan.(sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS