Ketua MPR Sebagai Terperiksa KPK

Loading

131114-HUKUM-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua MPR Zulkifli Hasan (ZH) lagi-lagi dihadapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terperiksa terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.

Penyidik meminta keterangan ZH berkaitan dengan status Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK yang menangani kasus ini bertepatan sedang menangani kasus lain.

“Yang Riau itu penyidiknya sedang menyidik yang lain. Jadi teman-teman saya akan datang lagi ke KPK,” kata ZH menanggapi pers di KPK.

ZH akan diperiksa dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Penyidik bercuriga bahwa ZH mengetahui pengajuan izin alih fungsi hutan industri ke peruntukan lain oleh tersangka Gubernur Riau nonaktif, AM.

“Saya juga meminta kepada masyarakat, sebagai saksi itu mulia juga untuk menjelaskan persoalan-persoalan membantu penegak hukum agar betul-betul clear mana yang melanggar aturan,” ujar ZH meyakinkan statusnya kaitan kasus.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni AM dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung (GMEM).

AM dituduh menerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan GMEM dituduh sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Barang bukti yang disita KPK berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta dengan kurs rupiah keseluruhan bernilai Rp2 miliar. Uang itu diberikan oleh GMEM kepada AM terkait dengan proses alih fungsi hutan dimaksud. (marto)

CATEGORIES
TAGS