Khawatir Anaknya, AHY tidak Bisa Berlaga di Pilpres 2024, SBY Tebarkan Fitnah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempuh jalur hukum.

Pernyataan ini ini dilontarkan Hasto menanggapi SBY yang menyebut bakal ada kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Menurut Hasto, pernyataan SBY dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat yang menyebutkan adanya tanda-tanda Pemilu 2024 akan tidak adil dan tidak jujur, cenderung memfitnah kepemimpinan presiden Joko Widodo.

“Semua akan fair kalau dilakukan dengan baik melalui jalur hukum daripada membuat pernyataan politik yang cenderung menfitnah Bapak Presiden Jokowi,” ujar Hasto dalam konferensi pers, Minggu (18/9/2022).

Hasto berharap, SBY memiliki sikap kenegarawan dengan melaporkan apa yang telah disampaikan dalam Rapimnas Partai Demokrat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu, kata Hasto, bisa dilakukan dengan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sekiranya kenegarawan beliau dikedepankan, tentu saja apa yang beliau dengar dan ketahui, itu dapat disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang netral, yang juga pada proses pemilihan Partai Demokrat ikut menyampaikan suaranya,” tutur Hasto.

Hasto pun meminta, SBY tidak perlu curiga dan khawatir berlebihan terkait adanya upaya mengatur jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu mendatang.

Kendati demikian, Sekjen PDIP itu memahami adanya kekhawatiran anaknya, AHY tidak bisa bisa berlaga di Pilpres 2024. Namun, kata Hasto, mekanisme pemilu mendatang telah diatur yakni melalui ambang batas atau presidential threshold.

“Kita bisa memahami bagaimana seorang mendorong anaknya, tetapi harus melihat mekanisme konstitusional yang ada bahwa ketentuan presidential threshold itu merupakan ketentuan yang sah secara kontitusi tidak boleh diganggu gugat karena sudah berulang kali dilakukan judicial review,” papar Hasto. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS