Kini Giliran BW “Memperingatkan” Polri untuk Hentikan Kasusnya

Loading

bambang_widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kini giliran Bambang Widjojanto (BW) “memperingatkan” Penyidik Bareskrim Polri untuk segera menghentikan kasus yang dijeratkan pada dirinya.

Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu malah memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya.

Sebab menurut Ainul Yagin selaku kuasa hukum BW telah mencabut gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sehingga diharapkan Polri benar-benar menghentikan pengusutan kasus itu.

Menurut Ainul, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau pidana oleh BW seperti yang dituduhkan penyidik Bareskrim Polri.

“Oleh karena itu, kita memberikan waktu ke pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus BW,” ujar Ainul seusai mencabut gugatan di PN Jaksel Rabu (20/5/15).

Ainul menegaskan, jika Polri tidak juga menghentikan perkara BW, maka pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan gugatan Pra-Peradilan atas dasar yang sama dengan permohonan sebelumnya. “Kita percaya pihak kepolisian masih punya itikad baik atas kasus Pak BW. Kami yakinlah polisi menghentikan kasus BW,” kata Ainul.

BW merupakan salah satu tersangka perkara dugaan memerintah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Menurut Penyidik Bareskrim Polri, BW diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Waktu itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Sidang di MK itu memenangkan kubu Ujang. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS