KLB Deli Serdang Polisikan AHY, Ini Alasannya….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun menegaskan, pihaknya bakal melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke kepolisian. AHY dinilai mengubah mukadimah partai berlambang mercy tersebut.

Jhoni berpendapat, mukadimah AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal boleh direvisi. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang dilakukan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V.

“Kita juga akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh itu. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah,” ujar Jhoni dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Johni mengatakan, mukadimah hanya boleh diubah lewat putusan pengadilan. Sehingga dia mempertanyakan alasan AHY yang mengubah mukadimah seenaknya saja.

“Mukadimah tidak boleh berubah kecuali lewat proses pengadilan,” katanya.

Jhoni mengatakan, seperti dalam UUD 1945 mukadimah tidak boleh berubah. Tapi pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 tersebut boleh direvisi.

Jhoni menyebutkan, yang berubah dalam mukadimah AD/ART Partai Demokrat itu adalah disebutkan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah founding fathers.

“Kemudian semua kalimat awalnya bahkan kata-katanya seluruhnya berubah. Itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat,” katanya.(ris)

CATEGORIES
TAGS