Komjen Budi Disarankan Lakukan Pra Peradilan

Loading

komjen-budi-gunawan-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Desmond Junaidi Mahesa, menyarankan agar Komisaris Jenderal Polisi, Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut. Menurut pasal 21 dan 30 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK , harusnya pimpinan KPK 5 orang, termasuk dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Tinggal diuji praperadilan, Budi Gunawan harus lakukan itu, sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka,” kata Desmon di Jakarta, Jumat (16/1/2015)

Dia juga meminta hakim untuk jernih melihat persoalan tersebut. “Kalau kita lihat pasal itu, ya tidak sah penetapan BG sebagai tersangka. Makanya diuji, hakim harus waras, jangan tidak waras,” katanya. Selain melakukan upaya pra peradilan terhadap keputusan KPK itu, Presiden Joko Widodo juga bisa membuat sebuah keputusan, yakni melantik lalu memberikan deponering (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).

“Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto,” jelas politisi Partai Gerindra itu. Dalam kasus Budi Gunawan, Presiden Jokowi sengaja merusak sistem ketatanegaraan karena tidak bertindak tepat dan cepat tatkala ada masalah. “Akhirnya Presiden sekarang bingung sendiri. Dia biang kerok, muter-muter,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS