Konspirasi Informasi dalam Politik dan Hukum

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DALAM masyarakat yang terbuka seperti yang dialami negeri ini setelah berdemokrasi satu dasawarsa telah melahirkan kondisi sistem informasi nasional yang belum terkelola dengan baik.

Perkembangan teknologi informasi adalah sebuah keniscayaan dan di negeri ini telah dimanfaatkan begitu rupa kehadirannya di hampir semua aspek kehidupan tanpa batas oleh siapa saja.Baik di dalam maupun di luar negeri oleh individu, masyarakat maupun institusi.

Akses informasi yang mudah, cepat dan real time banyak memberikan manfaat bagi penggunanya untuk berbagai keperluan proses pengambilan keputusan oleh tiga pihak tadi (individu, masyarakat atau institusi).

Informasi itu bisa digunakan untuk tujuan yang bersifat obyektif maupun subyektif, dari hal-hal yang bersifat positif sampai dengan yang negatif. Begitu digdayanya di abad XXI ini sistem informasi berbasis teknologi masuk dalam jantung kehidupan manusia. Begitu cepatnya sistem informasi bergerak, sampai-sampai bisa membuat kejutan ketika informasi yang disuguhkan terekam terbaca tanpa sempat diverifikasi dan pasti bisa bikin heboh, surprise dsb.

Oleh sebab itu, informasi bisa dipakai sebagai alat konspirasi tanpa harus menunggu proses klarifikasi dan verivikasi tergantung keperluannya dari pihak yang menggunakannya. Konspirasi itu sendiri adalah hal paling wajar terjadi di dunia. Misal A dan B bersepakatan tanpa diketahui oleh C untuk memperoleh manfaat/keuntungan.

Hal demikian dalam kehidupan sehari-hari banyak dilakukan para pihak, baik di bidang ekonomi/bisnis, politik maupun di tempat kerja. Di pasar modal sering terdengar istilah insider trading. Ini bisa terjadi karena pihak yang mau cari keuntungan dengan sadar melakukan praktek konspirasi informasi.

Prahara politik yang terjadi dalam PD, boleh jadi dan sebagian pihak menduga telah terjadi konspirasi informasi antara Majelis Tinggi partai dengan KPK atas dugaan keterlibatan Anas Urbangningrum selaku Ketum PD pada kasus korupsi proyek Hambalang.

Dari logika politik bisa dibaca dan difahami telah terjadi konspirasi informasi, meskipun untuk pembuktiannya tidak gampang dilakukan. Prosesnya muncul dan diawali atas dasar indikasi adanya rumor, kecurigaan atau adanya petunjuk bahwa ada proses” konspiratif”.

Dia akan menjadi benar bahwa telah terjadi konspirasi bila diperkuat oleh adanya bukti definif, dalam bahasa hukum sering disebut sudah ada fakta hukumnya atau kalau di KPK sudah diketemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Di AS terjadi pada kasus “watergate” tentang intrik yang menyalahi hukum jatuh ke tangan pers, maka singkat cerita terbongkarlah konspirasi itu dan berakhir. Bocornya sprindik KPK adalah contoh yang bisa diduga terjadi praktek konspirasi informasi. Oleh sebab itu, apapun alasannya, masyarakat patut mengerti dan faham tentang teori konsipirasi dalam konsepnya yang paling sederhana dana mudah.

Yang paling bahaya jika konspirasi dilakukan oleh penyelenggara negara. Ribut-ribut soal krisis pangan dan energi global dapat menjadi lahan yang empuk untuk terjadinya praktek konspirasi di bidang ekonomi, politik, hokum dan informasi. Negeri ini bisa menjadi ajang permainan yang bersifat konspiratif. Impor daging sapi, yang kasusnya sudah terungkap bisa disebut telah terjadi praktek konspirasi. Bisnis impor BBM juga sering disebut terindikasi terjadi praktek konspirasi. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS