Konsumen Kayu di Eropa tidak Mengakui Sertifikasi SVLK

Loading

FOTO BERSAMA – Ketua Yayasan Dr Sjahrir, Kartini Sjahrir (tengah memegang lilin) usai diskusi, berfoto bersama dengan para nara sumber serta moderator. –tubasmedia.com/sabar hutasoit

 

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Meskipun sertifikasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) secara internasional sudah diterima di banyak negara, namun 52 % konsumen kayu di Eropa, tetap tidak mengakuinya. Konsumen kayu di Eropa seringkali menolak kayu dari Indonesia kendati sudah memiliki SVLK karena belum dilengkapi dengan sertifikat lain seperti Forest Stewardship Council (FSC).

Hal itu mengemuka pada acara media diskusi bertajuk “Sertifikasi dan Persaingan Usaha dalam, Pasar Global” yang digelar Yayasan Dr Sjahrir di Jakarta, Rabu (1/2).

Mengomentari keadaan tersebut, Dirjen Pengelolaan Produk Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ida Bagus Putera salah satu diantara nara sumber mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pendekatan kepada pemerintah setempat hingga importir di Eropa mengakuinya.

‘’Kalau pelaku bisnis yang menolak, kami tidak bisa campur tangan. Pemerintah tak bisa mencampuri, itu pasar yang menentukan,’’ katanya.

Di bagian lain keterangannya, Bagus mengatakan bahwa sebenarnya rusaknya hutan di Indonesia sepenuhnya akibat ulah pelaku illegal logging.

‘’Illegal loging itulah yang merusak hutan dan paling parah. Maka itu kita bertanya apakah MUI apa tidak sebaiknya MUI menerbitkan sertifikat haram untuk illegal loging,’’ katanya.

Ditanya apa hambatan untuk membasmi illegal loging dikatakan cukup kompleks. Disebut misalnya luas hutan Indonesia yang mencapai 120 juta hektar tapi yang mengawasi hanya 3.000 polisi kehutanan .

Selain itu penegakan hukum di Indonesia belum pasti sehingga walau polisi kehutanan sudah menangkap pelaku illegal loging, di tingkat pengadilan hukumannya teramat ringan bahkan ada yang dibebaskan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, pemberlakuan SVLK dan FSC akan meningkatkan ekspor industri berbahan dasar kayu.

“Saat ini, hampir semua konsumen mancanegara berminat pada produk kayu yang bersertifikat. Pada tahun ini trend ekspor tentu akan naik, apalagi dengan pemberlakuan sertifikasi karena konsumen hanya memilih produk kayu yang bersertifikat,” kata Direktur Eksekutif APHI Purwadi

Diketahui, SVLK yang dilaksanakan secara goverment to goverment merupakan sistem yang digagas Indonesia untuk memverifikasi hasil hutan dalam negeri ramah lingkungan mulai hulu hingga hilir.

Pemegang izin atau pemilik hak hutan telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu. Adapun FSC mirip dengan SVLK hanya dilakukan secara business to business, atau muncul dari kesadaran masyakat sipil. (sabar)

CATEGORIES
TAGS