Konvensi Perlindungan Hak Buruh akan Diratifikasi

Loading

Laporan: Arman

SBY

JAKARTA, (Tubas) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) optimis dapat meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Keluarga pada tahun 2011. Saat ini, pemerintah sedang mempercepat langkah-langkah persiapan menuju tahap ratifikasi.

“Kita akan berusaha maksimal meratifikasi konvensi Buruh Migran 1990 dalam tahun ini selesai. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian ,”kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam acara pembangunan Gedung 2 PBNU, di Jakarta, pekan lalu.
Selain melakukan pembahasan ratifikasi lintas kementerian, pemerintah juga sedang menyiapkan instrumen pelaksanaannya. Menakertrans juga menepis anggapan belum diratifikasinya konvensi tersebut, karena pemerintah enggan.

“Salah satu sebabnya, adalah belum tercapainya kata sepakat di tingkat kementerian karena belum selesai dalam pembahasan tanggung jawab masing-masing di poin tugasnya yang diwajibkan kementerian, “ jelas Muhaimin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pemerintah Indonesia, kata Muhaimin, telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009.

“Nantinya, setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjutan di DPR RI, “ tambah Muhaimin. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS