Koperasi Cipaganti dan Cipaganti Group

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) berbeda dengan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (kode Tbk-nya CPGT). Keduanya berkedudukan di Bandung, dan bernaung di bawah Cipganti Group. Koperasi Cipaganti didirikan sejak tahun 2002 sementara CPGT didirikan sejak tahun 1985. Koperasi berkembang baik dan pesat sehingga mampu membayar keuntungan kepada angota dan mitra sebesar 1,6 sampai 1,9 persen per bulan.

Perusahaan terbuka itu (CPGT) itu juga berkembang pesat sehingga memiliki lima perusahaan baru sebagai grup yang berkembang secara sehat. Sejak tahun 2008 Koperasi menggalang dana investasi minimal Rp 100 juta untuk 1-5 tahun lamanya dengan imbalan investasi seperti tersebut. Sebab itu total mitra usaha mencapai 8.738 orang dan dana terkumpul Rp3,2 triliun.

Dana yang besar itu diinvestasikan ke perusahaan anggota Cipaganti Group yang juga sudah bertambah jumlahnya sehingga memerlukan investasi yang banyak. Tapi sejak awal tahun 2014 Koperasi mengalami gagal bayar kepada mitra usaha karena beberapa unit usaha dalam Cipaganti Group, seperti pertambangan, dan penyewaan peralatan berat, belum mendatangkan hasil.

Hal tersebut mengakibatkan beberapa vendor menunda pasokan, calon investor ‘wait and see’, mitra mencoba menarik dana tunai, dan menimbulkan rush pada saham milik PT Cipaganti Citra Graha Tbk sehingga nilainya turun drastis dari Rp.190/lembar menjadi Rp.56/lembar. Proses recovery usaha sedang dilakukan secara intensif dan cepat bersama seluruh pihak yang terkait.

Titik Cerah

Kemelut dalam kaitan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) akhirnya mendapat titik cerah setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengambil keputusan berdasarkan voting para Mitra Koperasi, Selasa (15/7) malam di Britama Mahaka Sport Mall, Jalan Kelapa Nias Raya, Blok HF-3 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari 3.357 Mitra yang hadir dalam pengadilan tersebut dengan piutang Rp1,349 triliun, hanya 82 orang yang menolak untuk berdamai. Dengan kata lain, mayoritas Mitra dengan suka cita setuju untuk berdamai dan membentuk perusahaan baru (new company) untuk menyelesaika kemelut koperasi tersebut.

Saat ini, para Mitra menyetujui perdamaian dan pembentukan perusahaan baru yang bermodalkan asset pemilik perusahaan yang juga Ketua Pengawas KCKGP, yaitu Andianto Setiabudi diserahkan sebagai modal perusahaan baru. “Namun pengalihan asset itu harus diawasi,” kata seorang mitra usaha beberapa waktu lalu.

Sementara itu menurut Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Toto Moeljono salah satu perseroan penyedia jasa transportasi terpadu itu, berada di bawah satu payung Cipaganti Group, namun harus dibedakan berdasarkan kegiatan dan badan hukum. CPGT adalah perusahaan publik sementara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) adalah koperasi simpan pinjam yang berbeda kegiatan dan badan hukumnya.

“Betul CPGT dan KCKGP merupakan dua aktivitas usaha di dalam satu payung brand Cipaganti Group, namun secara hukum dua badan itu terpisah serta memiliki dua bidang usaha yang berbeda. Salah satu yang menyebabkan seakan-akan CPGT dan KCKGP menjadi satu karena sebagian besar pengurus CPGT menjadi pengurus di. KCKG,” kata Toto Moeljono, di Jakarta, pekan lalu . (apul)

CATEGORIES
TAGS