Koruptor Dakons Dialihkan ke Pengadilan Tipikor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (Tubas) – Berkas dugaan korupsi dana rekonstruksi (Dakons) yang menjerat Lurah Desa Panjangrejo, Pundong, Bantul, Gw, senilai Rp 165 juta, oleh Kejaksaan Negeri Bantul dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dimaksudkan agar penanganannya lebih mudah. Kendati tersangkanya tetap mendekam di rutan Pajangan, Bantul.

“Setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, saya belum tahu kapan perkara itu disidangkan,” kata Asba Kirno SH, penasehat hukum terdakwa, menjawab wartawan, Selasa. “Kami masih menunggu jadwal persidangannya,” katanya menambahkan.

Modus yang dilakukan terdakwa, sama dengan modus yang dilakukan terdakwa lain menyangkut dana rekonstruksi gempa bumi, dengan memotong dana bantuan untuk warga sebelum dana tersebut diserahkan kepada yang berhak.

Pemotongan itu dilakukan melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang ada di wilayahnya. Uang hasil pemotongan itu dinikmati oleh terdakwa Gw, tanpa peduli warganya yang tertimpa musibah. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS