Koruptor Dipaksa Kembalikan Uang Jarahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Tidak ada ampun bagi koruptor. Selain dijebloskan masuk penjara, para koruptor itu juga dipaksa mengembalikan seluruh uang hasil jarahannya sebagai hak negara.

Dari “saku” terpidana Hasudungan Sinaga SH SE, atas tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakut memerintahkan uang negara sebesar Rp 104.295.207 disita kemudian 24 September 2010 disetorkan ke kas negara termasuk uang hukuman denda yang dibebankan Rp 50.000.000.

Tindakan hukum serupa juga diberlakukan terhadap terpidana Muhammad Kafrawi dan Yasuar Mubaroq SH untuk mengembalikan uang jarahannya sebesar Rp 400.000.000 ditambah hukuman denda sebesar Rp 200.000.000.

Menurut Kepala Kejari Jakut, Adil Wahyu Wijaya SH MH, 22 November 2010 uang tersebut juga telah disetorkan ke kas negara termasuk penyetoran uang pengganti keuangan negara yang dijarah terpidana Didin Hasrul Sani sebesar Rp 20.000.000 masuk ke kas negara.

Data yang disampaikan Kajari Jakut mengungkapkan, pengembalian keuangan negara yang dijarah para koruptor itu sejak tahun 2010 hingga Desember 2011 totalitas sebesar Rp 774.295.207.

Pengungkapannya dimulai pada 17 Februari 2010. Kajari Jakut perintahkan Kasipidsus melakukan penyidikan atas kejahatan korupsi dalam pelaksanaan sewa kapal keruk pada PT. Rukindo tahun 2008. (marto)

CATEGORIES
TAGS