KPK Bidik SBY dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangkit Listrik

Loading

sby-jadi-bidikan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK membidik SBY lewat penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik.

“Kasus listrik sudah dapat laporannya. Nanti kami akan bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk segera menelusuri itu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Meski demikian, perkara itu masih berstatus pengumpulan bahan keterangan, belum masuk ke tahap penyelidikan.

Agus mengatakan, laporan tersebut telah dicocokkan dengan informasi yang telah dimiliki KPK sebelumnya. Namun, Agus menolak membeberkan hasilnya. Ia meminta publik bersabar menunggu tahapan penelusuran itu.

Proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu adalah proyek pengadaan 7.000 megawatt yang didasari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010.

“PLN ditugaskan sekitar 7.000 megawatt listrik. Tapi sampai hari ini proyek itu tidak terselesaikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (4/11/2016).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Pramono, juga menemukan adanya uang negara keluar untuk pembayaran 34 proyek dari 7.000 megawatt itu, yakni sebanyak Rp 4,94 triliun.

“Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak dapat dilanjutkan sehingga terdapat potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun,” ujar Pramono.

Pramono enggan menyebut berapa kerugian negara dari mangkraknya 12 proyek di era SBY itu. Ia mengatakan, hal itu merupakan wewenang BPKP.

Selain itu, sebanyak 22 proyek listrik sisanya, dilaporkan bisa dilanjutkan. Namun, kelanjutan 22 proyek itu membutuhkan tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 hingga Rp 7,25 triliun.

“Penambahan biaya baru ini cukup besar sehingga kami laporkan ke Presiden, mohon arahan Presiden agar bisa menindaklanjuti temuan BPKP ini dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Pramono.(red)

CATEGORIES
TAGS