KPK Blokir Rekening Calon Kapolri Budi Gunawan

Loading

361267_620

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir sejumlah rekening milik calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemblokiran ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Kami ingin juga menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat yaitu di bank,” kata Bambang, Selasa.

KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang mencurigakan saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Mengenai nilai rekening yang diblokir, Bambang menyampaikan bahwa data tersebut belum bisa dibeberkan penyidik kepada masyarakat.

“Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat informasi lengkapnya,” kata Bambang.

Sedangkan mengenai kemungkinan KPK ikut memblokir rekening anak Budi Gunawan yang bernama Muhammad Herviano Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi. Pada 2005, Hervianto yang saat itu berusia 19 tahun diduga mendapatkan pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 57 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 32 miliar diduga disetorkan ke rekening Budi Gunawan. Dugaan aliran dana ini telah diperiksa Bareskrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait kasus ini, KPK mencegah Budi, Hervianto, serta asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu bepergian ke luar negeri. (hadi)

CATEGORIES
TAGS