KPK Dalami Peran Zulkifli Hasan dan Kasus Gubernur Riau

Loading

161214-nas2

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang juga mantan Menteri Kehutanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.

“Kita lihat dulu siapa yang mengambil keputusan itu karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjang yang kita lihat dulu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung, disebutkan bahwa Zulkifli memberikan tanda centang terhadap persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di provinsi Riau.

Zulkifli sebelumnya sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 yang berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di provinisi Riau.

Politisi PAN itu memberikan surat tersebut pada acara peringan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau. Menurut Abraham, KPK tengah mempelajari siapa yang paling bertanggung jawab dalam pemberian surat revisi kawasan bukan hutan di Riau.

“Sekarang yang sedang dikonsentrasikan KPK, kita mau lihat pengambilan keputusan itu kan berjenjang, kita mau lihat siapa yang paling bertanggung jawab berdasarkan kewenangan yang dimiliki, jadi ada jenjang. Pemberiann izin ada jenjangnya, tidak langsung menteri. Jenjang itulah yang coba kita dalami, siapa yang paling bertanggungjawab. Kita tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, hukum tidak bisa begitu,” ucap Abraham. (hadi)

CATEGORIES
TAGS