KPK Gali Informasi Pemberian SKL BLBI Sjamsul Nursalim

Loading

111214-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada sejumlah obligor, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim. Saat memeriksa mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Rabu (10/12/2014), penyidik KPK menanyakan hal tersebut.

“Jadi saya juga diminta melengkapi informasi-informasi yang masih dalam pendalaman, jadi masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim,” kata Laksamana seusai dimintai keterangan oleh KPK sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta.

Saat menjabat sebagai menteri BUMN pada 1999-2004 Laksamana memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati untuk mengeluarkan Instruksi Presiden No 8 tahun 2002 untuk menerbitkan SKL kepada sejumlah bank swasta yang terkena krisis moneter pada 1998-1999.

Sjamsul Nursalim adalah mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal mendapatkan jatah Rp52,72 triliun namun hingga saat ini Sjamsul belum memenuhi kewajiban pembayarannya dan sudah lari keluar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.

Laksamana mengakui ada obligor yang lari dari kewajibannya membayar utang BLBI. “Memang obligor itu yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian. Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas,” kata dia.

Kendati demikian, Laksamana menilai pemberian SKL kepada sejumlah obligor itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi obligor yang tidak kooperatif dan lari dari kewajibannya, Laksamana menilai perlunya penegakkan hukum diberlakukan. “Dalam UU Propenas, dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif, bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum, tentu saja ada proses yang sedang didalami,” ucap dia.

Mengenai kerugian negara yang muncul akibat obligor nakal ini, Laksamana enggan bicara lebih jauh. Penerbitan SKL ini dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. (hadi)

CATEGORIES
TAGS