KPK Harus Terus Supervisi Kasus Budi Jika Ditangani Kejaksaan Agung

Loading

296109_tanggapan-kpk-terhad

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta KPK tetap melakukan supervisi jika melimpahkan kasus Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Salah satu mantan pimpinan KPK Haryono Umar mengatakan, kordinasi supervisi KPK harus ditingkatkan dengan terus memantau perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung dan menyampaikan prosesnya kepada publik agar transparan.

“KPK kan punya kewenagan untuk korsup (koordinasi supervisi). Nah sekarang, korsup itu harus ditingkatkan. Dengan menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana,” kata Haryono di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Haryono menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan pimpinan dan mantan pimpinan serta penasihat KPK antara lain Busyro Muqoddas (pimpinan 2010-2014), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan 2003-2007), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan 2003-2007 dan plt pimpinan 2009-2010), Abdullah Hehamahua (penasihat 2005-2013) dan Said Zainal Abidin (penasihat 2009-2013). Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk memperbaiki mekanisme koordinasi dan supervisi kasus di KPK.

‎Mantan pimpinan KPK lainnya, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai bahwa pelimpahan kasus Budi Gunawan harus didahului dengan gelar perkara bersama. “Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu, begitu,” kata Tumpak di gedung KPK Jakarta, Rabu. Ia juga menilai bahwa pelimpahan kasus Budi Gunawan merupakan hal yang tepat karena sesuai dengan Undang-undang. Namun opsi mengenai pelimpahan kasus BG dari kejaksaan ke Bareskrim Polri, menurut pimpinan KPK periode 2003-2007 dan plt pimpinan 2009-2010 itu merupakan hak kejaksaan.

“Nanti kejaksaan lah yang menilai setelah dilakukan gelar bersama. Itu memang menurut ketentuan. Saya pikir itu nanti dilakukan,” tambah Tumpak. KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan setelah praperadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah. Oleh Kejaksaan, kasus ini ‎kemungkinan akan diserahkan ke Bareskrim Polri karena pada 2010 Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama meski hasil penyelidikan Polri menetapkan Budi Gunawan bersih.(hadi)

CATEGORIES
TAGS