Site icon TubasMedia.com

KPK Isyaratkan Rencana Pemanggilan Sjamsul Nursalim

Loading

231214-nas2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan adanya rencana memanggil obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Ia akan dimintai keterangan terkait penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor BLBI.

“Semua proses sedang jalan, tapi bahwa kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kita akan lakukan, tapi apakah sudah harus memanggil, itu kayaknya sampai sekarang masih belum, tapi kayaknya untuk menuntaskan kasus ini kalau memeriksa kasus dia (Sjamsul) ya harus dipanngil kan? Cuma sekarang ‘so far’ belum ada permohonan itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa.

Bambang menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan KPK memanggil Sjamsul Nursalim yang merupakan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal. Perusahaan milik Sjamsul tersebut mendapatkan jatah BLBI Rp 52,72 triliun.

Mengenai arah penyelidikan kasus BLBI ini, Bambang enggan mengungkapkannya lebih jauh. Ia mengatakan bahwa indikasi penyimpangan terjadi karena ada beberapa obligor yang belum melunasi utang BLBI. Ia mengatakan, bukan kebijakan pemberian SKL BLBI yang diusut KPK melainkan tindakan pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

“SKL itu surat keterangan lunas. tapi kemudian kalau ada indikasi pidana belum lunas dikasih SKL. Kita tidak mengadili kebijakan, jadi kebijakan sebagai alat sarana dan prasarana melakukan kejahatan, jadi tidak mempersoalkan kebijakannnya, tetapi tindakannya itu, tindakan yang digunakan kebijakan sebagai sarana dan alat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Bambang.

Terkait penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

KPK juga sudah mencegah seorang dari swasta yaitu Lusiana Yanti Hanafiah terkait dengan dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelengara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah sejak 4 Desember 2014.

Lusiana diduga mengelola tanah yang diberikan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Laksamana Sukardi.

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. (hadi)

Exit mobile version