KPK : Ketentuan Bagi Hasil Tambang Migas untuk Kepala Daerah Dikaji Ulang

Loading

bambang-widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan bagi hasil antara pengusaha tambang minyak dan gas dengan kepala daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemberian jatah hasil eksplorasi migas kepada kepala daerah tersebut berpotensi tindak pidana korupsi. “Kita minta supaya itu di-review lagi karena semua bisa jadi potensi yang mempunyai atau sedang dieksplorasi sumber daya alamnya,” kata Bambang di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Ia mengatakan, ketentuan bagi hasil tersebut diatur dalam ketentuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan adanya bagi hasil ini, menurut Bambang, patut dicurigai jika kepala daerahnya terlibat ketika ada kasus dugaan korupsi yang menjerat perusahaan migas.

Ia menilai ada lima pihak yang harus diperiksa jika ada kasus terkait migas tersebut. “Pertama dari yang melakukan ekspolrasi, kedua pemda yang mendapat jatah alokasi dari eksplorasi itu, ketiga, apakah ada BUMD yang terlibat. Keempat apakah ada korporasi yang terlibat, dan kelima itu disalurkan ke mana? Itu semuanya lima ‘circle’ itu yang menjadi potensi masalah,” papar Bambang.

Terkait migas, KPK telah melakukan kajian dan menemukan 13 titik kelemahan sistem. “Titik lemah pertama ketika lifting (produksi minyak mentah) diambil, jumlah yang diambil dan harus dilaporkan ke negara itu belum pakai alat canggih sehingga bisa ada ‘gap’ (jarak). Kedua, minyak itu dibawa ke kapal menuju titik yang akan diserahterimakan juga bisa menjadi masalah karena jumlah tonasenya tidak jelas, yang diambil berapa yang diserahkan berapa?” sambung dia.

Hasil kajian ini sudah disampaikan KPK kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas dan tim reformasi tata kelola minyak dan gas yang baru dibentuk pada November 2014 lalu. (hadi)

CATEGORIES
TAGS