KPK Khawatir Revisi UU Justru Melemahkan

Loading

indriyanto-seno-adji

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji khawatir revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK berdampak melemahkan kewenangan KPK. Misalnya saja bagian revisi yang mengatur lebih jauh mengenai prosedur penyadapan.

“Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan ‘melemahkan’ bahkan ‘mengkerdilkan’ atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan,” kata Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu, (17/6/2015).

Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (2015) yang diusulkan DPR. Revisi UU tersebut diajukan dengan alasan diperlukannya peninjauan ulang terhadap beberapa ketentuan penyadapan.

Hal lain yang akan direvisi adalah peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, perlu tidaknya dibentuknya Dewan Pengawas, mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

“Belum jelas juga apa maksud wewenang penuntutan disenergikan dengan kejaksaan,” tambah Indriyanto. Ia pun berharap Pemerintah menolak usulan DPR dan revisi UU KPK ini. Di samping itu, Indriyanto menilai KPK perlu dilibatkan Pemerintah dalam membahas upaya revisi UU tersebut. (hadi)

CATEGORIES
TAGS