KPK Melarang Tiga Napi Terima Tamu

Loading

281114-NASIONAL-6

 

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Narapidana kelas “berdasi”, yakni Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sejak 13 November hingga 12 Desember dilarang menerima tamu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebabnya, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di ruang tahanan masing-masing ditemukan hand phone (HP) dan uang tunai yang disembunyikan dalam buku. Menurut Johan, Itu jelas melanggar aturan di dalam rumah tahanan.

Selain itu, sanksi berat diberikan karena pelanggaran berat. Mereka menulis surat yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah. Surat tertanggal 23 Oktober 2014 itu, intinya, memprotes larangan tahanan membawa barang-barang kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang, serta buku bacaan maksimal 5 eksemplar sejak 21 Oktober 2014.

Ketiganya menilai larangan itu sebagai bentuk penindasan intelektual dan pembodohan. Bahkan ketentuan itu lebih buruk daripada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan.

Sementara itu, fakta KPK saat inspeksi mendadak (sidak) di ruang sel tahanan, ditemukan uang tunai di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti dalam ember di kamar mandi sebesar Rp 25 juta, diselipkan dalam buku sebesar Rp 3,15 juta hingga di dalam rongga tiang plastik rak penyimpanan.

Menurut Johan Budi, KPK berusaha menghormati hak tahanan, tapi tahanan juga harus menghormati aturan. Sel tahanan bukan hotel. Kalau mau di hotel jangan korupsi. Begitu dikemukakan Johan Budi.
Ia menjelaskan, ada empat tahanan lainnya turut menandatangani surat protes tersebut. Namun, mereka buru-buru mencabut protes dengan alasan, tidak mengerti peraturan dalam sel tahanan.

Keempat narapidana yang dikenakan hukuman larangan dua minggu besuk itu adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat ME Manurung, Teddi Renyut, dan Mamak Jamaksari.
Dikatakan, Teddy Renyut sudah dibawa ke Lapas Sukamiskin pada 6 November dan Mamak Jamaksari dipindahkan ke Lapas Serang per 11 November untuk memudahkan penyidikan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS