KPK Minta Setnov Dihukum Seberat-beratnya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

“Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis silam.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Novanto itu.

“Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP ini,” ungkap Febri.

Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara e-KTP sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal tetap sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu,” tuturnya.

Menurut Febri, selama proses persidangan mantan Ketua DPR RI itu tidak memberikan keterangan yang signifikan sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab pengajuan Novanto untuk menjadi justice collaborator (JC) juga ditolak.

“JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang kami pandang Setya Novanto tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi, kami menilai syarat itu tidak terpenuhi sehingga JC-nya kami tolak,” tuturnya.(roris)

 

CATEGORIES
TAGS