KPK Pasrah Kejagung Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung

Loading

HriaUbV7aF

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan langkah Kejaksaan Agung yang melimpahkan kasus dugaan korupsi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kepolisian. Menurut pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi, penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung setelah KPK melimpahkannya kepada korps adhyaksa itu.

“KPK sudah resmi melimpahkan BG ke Kejaksaan Agung dan pelimpahan itu didahului gelar perkara dan sudah resmi diterima Kejagung dan kelanjutan penanganan perkara tergantung dari Kejagung termasuk menyerahkan ke mabes polri. itu kewenangan Kejagung,” kata Johan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Johan mengakui bahwa KPK telah menerima surat pemberitahuan mengenai pelimpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung ke Kepolisian. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminall Mabes Polri Budi Waseso, berkas perkara Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 2 April 2015.

KPK sendiri sudah melimpahkan kasus Bugi Gunawan ke Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2015 . Pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan ini menyusul putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah. ‎ Putusan praperadilan ini juga menjadi dasar bagi mayoritas fraksi di DPR untuk mengusulkan Presiden Joko Widodo agar menjadikan Budi sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI setelah dia gagal menjadi Kepala Kepolisian RI.

Terkait kabar pencalonan Budi sebagai Wakapolri, Johan Budi enggan berkomentar. “Itu kewenangan Presiden,” kata dia.(hadi)

CATEGORIES
TAGS