KPK Punya Strategi Hadapi Gugatan Praperadilan

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka. Kepala Biro Hukum KPK Catharina Girsang mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan jaksa di internal untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang beberapa segera bergulir.

“Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang,” kata Catharina saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/3/2015). Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran terbatasnya tenaga yang dimiliki KPK saat ini. Mengingat ada empat sidang praperadilan yang dihadapi KPK.

“Kalau sidang praperadilannya hanya satu perkara tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan judicial review di MK (Mahkamah Konsitusi) tanggal 26 ini. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan,” ujarnya. Menurut dia, lembaga antirasuah juga tidak akan menyewa pengacara karena gugatan praperadilan ditujukan secara kelembagaan.

“Karena ini kan lembaga yang digugat bukan pribadi. Jadi penambahan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang,” ungkapnya. Dia menambahkan, secara kelembagaan KPK tidak trauma menghadapi sidang praperadilan. Meski mendapati kekalahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

“Bukan masalah kemarin kalah,” tandasnya. Diketahui, sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK mengajukan gugatan praperadilan. Menyusul pembatalan status tersangka kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, tersangka KPK yang saat ini menggugat praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi ibadah haji, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus suap SKK Migas, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam kasus suap pajak BCA, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo.(nisa)

CATEGORIES
TAGS