KPK: Revisi UU Sebaiknya Setelah Sinkronisasi KUHP-KUHAP

Loading

Budi-Plt-Pimpinan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – KPK berharap revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya dilakukan setelah adanya sinkronisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mencurigai adanya upaya mengurangi kewenangan KPK melalui revisi UU tersebut.

“Kami sebagai ‘user’ dari UU No 30/2002 tidak pernah diajak bicara, padahal yang mengerti apa kekurangan KPK dan harus diajak bicara adalah pengguna UU KPK selama ini karena itu jadi penting untuk mendengar suara KPK,” kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Hari ini, KPK mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR terkait upaya revisi UU KPK. ‎Ada sejumlah poin revisi yang diusulkan. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntutan KPK.

Dalam revisi UU KPK diusulkan bahwa KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu dalam menyusun surat dakwaan. Komisi III DPR juga mendesak KPK untuk menyusun dan mematuhi Standard Operational Procedure (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya melakukan peningkatan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Komisi III mendesak KPK agar menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah. (hadi)

CATEGORIES
TAGS