KPK Sebut Enam Potensi Korupsi Dana Optimalisasi

Loading

011214-nas3

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada enam titik potensi korupsi Dana Optimalisasi yaitu tambahan dana untuk beberapa kementerian/lembaga yang membutuhkan dana untuk menunjang operasional pembangunan sesuai tupoksi, program, dan proyek yang diusulkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

“Enam permasalahan itu antara lain pertama, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.

Hasil kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan 15 kementerian/lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp4,4 triliun.

“Kedua, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan UU,” tambah Busyro.
Berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp175,35 triliun pada UU APBN 2014.

Ketiga, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. Hal ini membuka ruang RKP tersebut untuk terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya.

Keempat, proses penelaahan dana optimalisasi belum optimal. Temuan hasil kajian BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan renja K/L atau RKP.

Kelima, mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing K/L tidak transparan.

Pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal dan tidak melibatkan Pemerintah sehingga K/L tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program.

Keenam, tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Hal ini dapat membuka peluang bagi oknum untuk mengubah kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu serta membuat K/L dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.

“KPK memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk meminimalisasi penyimpangan penetapan dana optimalisasi,” tambah Busyro.

Antara lain adalah menyempurnakan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara K/L dengan DPR; menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah; mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan; meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR. (hadi)

CATEGORIES
TAGS