KPK Sodorkan 200 Dokumen Bukti Keterlibatan Setya Novanto

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 September 2017.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terggugat akan memperlihatkan bukti-bukti penetapan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berdasarkan dua alat bukti.

“Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN. Besok (Senin 25 September 2017 red.) kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2017).

Menurut Febri, KPK akan menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.

“Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka Setya Novanto yang sudah kita tetapkan,” kata Febri.

Febri berharap, majelis hakim tunggal Chepy Iskandar bisa mempertimbangkan secara matang bukti-bukti yang akan diajukan oleh lembaga antirasuah.

“Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara. KPK harap majelis hakim akan mempertimbanhkan bukti-bukti yang akan kamu hadirkan,” kata dia. (red)

 

CATEGORIES
TAGS