KPK Tak Punya Hak Deponir Kasus Pajak Bank BCA

Loading

301014-hukum1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jika telah sampai pada tahap penyidikan dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diperbolehkan dengan dalih apa pun untuk menghentikan (deponir) perkara. KPK tak punya hak menghentikan bahkan wajib hukumnya untuk meneruskan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Sikap non kompromis itu dinyatakan Ketua KPK Abraham Samad (AS) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com, Rabu (29/10) terkait penuntasan kasus pajak PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atas nama tersangka Hadi Poernomo (HP). Menurut AS, kalau pun terkesan lamban penanganan kasus pajak Bank BCA ini semata-mata hanya karena butuh ketelitian lebih. AS juga menegaskan kasus ini tidak akan dihentikan atau dideponir.

Kasus pajak bank BCA ini bermula ketika bank tersebut mengajukan keberatan pajak atas transaksi kredit bermasalah pada 17 Juli 2003. Ketika itu nilai transaksi bermasalah BBCA mencapai Rp 5,7 triliun. Sementara nilai pajak yang wajib dibayarkan sebesar Rp 375 miliar. HP saat itu selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak bank tersebut.

HP yang mantan Ketua BPK ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab HP dengan beraninya menihilkan semua beban pajak Bank BCA sehingga bank ini tidak membayar pajak sepeser pun. “Sebenarnya tidak terlalu rumit kasus ini. Cuma memerlukan kecermatan dan ketelitian. Seperti kasus perbankan lainnya, misalnya kasus Bank Century,” jelas AS meyakinkan tubasmedia.com. (marto)

CATEGORIES
TAGS