KPK Tetapkan Calon Tunggal Kapolri Tersangka

Loading

abraham-samad

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatannya Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Budi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Selasa, (13/1).

Abraham menyampaikan bahwa KPK telah memulai penyelidikan kasus Budi sejak Juli 2014. Kemudian pada 12 Januari 2015, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Abraham juga menyampaikan bahwa KPK telah memberikan catatan merah ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Budi sebagai calon anggota kabinet. Pada 9 Januari, Jokowi mengajukan nama Budi kepada calon tunggal Kapolri ke DPR. Proses pencalonan Budi dilakukan tanpa melibatkan KPK dan PPATK. (hadi)

CATEGORIES
TAGS