KPK tidak Ragu Seret Boediono

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Keraguan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berani mengusut mantan wakil presiden, Boediono terbantahkan.

Komisioner KPK Saut Situmorang menegaskan KPK akan memperlakukan sama semua nama yang berdasarkan perintah pengadilan harus ditetapkan tersangka kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.

“Ya di undang-undang nggak ada nama besar, nama kecil gitu lho. Yang jelas dimention dalam putusan Budi Mulya itu ada 10 nama. Dalam hukum itu nggak ada soal besar kecil,” ujar Saut usai membuka acara konser musik sekaligus peluncuran album kompilasi ‘Perangi Korupsi: KPK ITU KITA’ di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Saut menegaskan, pihaknya tidak ragu mengusut tuntas kasus bailut Century yang dianggap beberapa pihak muncul sebagai gratifikasi untuk posisi cawapres pendamping inkumben di Pilpres 2009.

“Nggak lah, ragu gimana,” ucap Saut.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk mentersangkakan beberapa orang dalam kasus Bank Century diantaranya Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawannya sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

Perintah PN Jaksel tersebut tertuang dalam putusan pra peradilan penanganan proses hukum Century terhadap KPK yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI.(red)

CATEGORIES
TAGS