KPU Kerjasama dengan RS Lakukan Tes Kesehatan Calon Kada

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan tes kesehatan pada calon kepala daerah.

“Rumah sakit ditentukan, nanti akan diberikan surat pengantar,” kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Selain itu, KPU juga akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia. Kerja sama ini penting guna membuat standar persyaratan kesehatan.

“Kalau mengenai apakah dapat dilakukan second opinion kami anggap tidak perlu,” lanjut Hadar. Dia menambahkan, kalau ada pasangan calon yang dibatalkan lantaran tidak memenuhi persyaratan kesehatan, partai politik dapat mengajukan calon pengganti.

“Terkait usia, batasanya paling rendah 25 dan 30 tahun. Ukuranya waktu pendaftaran, bukan penetapan calonya,” tandas Hadar.(nisa)

CATEGORIES
TAGS