Site icon TubasMedia.com

KPU Sarankan Parpol Calonkan Kader yang Punya Rekam Jejak Baik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mahkamah Agung (MA) telah membolehkan mantan napi korupsi maju jadi caleg. Kendati KPU akan menjalankan keputusan tersebut demi menghormati MA, namun KPU menganjurkan parpol untuk menarik caleg eks napi korupsi.

“Diperbolehkan (parpol tarik caleg koruptor), kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang punya rekam jejak yang baik,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Dengan adanya putusan MA, KPU berkomitmen akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.

“Tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA,” ucap Wahyu.

Salinan putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor nyaleg sudah diterima KPU. Wahyu menyebut KPU menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya.

“Secara teknis tentu saja kita akan sesuaikan, tapi pada prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan MA sebagaimana komitmen kami sejak awal, kami menunda putusan Bawaslu karena kami menunggu proses yang sedang berlangsung di MA. setelah proses itu ada putusannya, kami akan melaksanakan putusan MA tersebut,” tuturnya.

Wahyu mengungkapkan, sebenarnya tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA terkait caleg napi korupsi dikabulkan. Hanya ada dua gugatan yang dikabulkan MA.(red)

Exit mobile version