Site icon TubasMedia.com

KPU Tolak Putusan Bawaslu yang Loloskan 12 Bacaleg Mantan Koruptor

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi) kami akan kembalikan,” ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

“Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat,” tambah Arief.

Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

“Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu,” tutur Arief.

Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut. Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.

“Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” ucapnya. (red)

 

Exit mobile version