Kredit KUR Dibatasi Maksimal Rp 50 Juta

Loading

121214-EKBIS-5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gara-gara kredit macet debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai 4,2 persen dari batas krisis yang ditetapkan pemerintah 5 persen, Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga membatasi KUR melalui bank hingga maksimal pinjaman Rp 50 juta.

“Menurut catatan Kemenkop UKM, para debitur besar menyumbang kredit macet (non performing loan/NPL) paling banyak. Akibatnya, NPL bank penyalur KUR meningkat mencapai 4,2 persen. Padahal pemerintah membatasi NPL KUR maksimal 5 persen,” kata Puspayoga usai menghadiri pameran Kreasi dan Inovasi Mahasiswa di gedung Smesco Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Menurut Puspayoga debitur KUR dikhususkan bagi usaha mikro dengan batasan pinjaman Rp50 juta. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono para debitur besar memanfaatkan pinjaman KUR berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. (edi.s)

TAGS