Site icon TubasMedia.com

Kritik Pada Presiden bukan Berarti Benci

Loading

DR. H. Eggi Sudjana, SH, Msi

DR. H. Eggi Sudjana, SH, Msi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Kritik keras pada Presiden Jokowi karena kita sayang, bukan kebencian, maksudnya supaya jangan sampai pemimpin kita itu, jadi tidak benar dalam menerapkan hukum di negara ini.

“Semoga saja dalam pemilihan calon pemimipin KPK oleh 9 srikandi, berjalan dengan benar dan tidak ditunggangi oleh unsur politik sesaat, seperti yang sudah-sudah dari jilid pertama hingga jilid ketiga,” ujar Eggi

Menurut Eggi, berbagai kritikan, khususnya pada pemimpin bangsa, seperti SBY dan Jokowi, tidak ada kepentingan yang terselubung, hanya semata untuk membangun hukum yang benar di Indonesia, kata Eggi pada tubasmedia.com Minggu (14/6/15) malam di Hotel Santika Kota Tasikmalaya.

Pengacara kondang yang juga Ketua Partai Permersatu Bangsa (PPB) itu membuka perwakilan LBH dan Online 4bintang di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perwakilan LBH dan online 4bintang di Kota santeri Tasikmalaya, mendapat sambutan hangat tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Priangan Timur, Jawa Barat.

Hadir dalam acara itu, tokoh Golkar Kota Tasikmalaya H. Noves Nuriana, SE dan pihak Muspida Kota Tasikmalaya, serta ratusan anggota LBH 4bintang, berikut tokoh Pers se- Priangan Timur. DR. H. Eggi Sudjana, SH, Msi sebagai Ketua partai PPB dan juga Presiden LBH 4bintang Indonesia mengatakan, melihat secara obyektifitas ilmu hukum yang benar dalam perspektif penegakan hukum di indonesia, sangat ironi dan memalukan bangsa.

Terutama dilihat dari prilaku presiden Jokowi yang sangat dipastikan tidak mengerti hukum, diukur dari prilakunya yang memerintah untuk melepas dari tahanan, terhadap tersangka Novel Baswedan penyidik KPK. baru-baru ini dqan jangan terulang lagi, kata Eggi.

Sementara untuk nenek asyani yang terjerat kasus hukum pencurian tiga batang pohon baru-baru ini, tidak diperintahkan oleh presiden untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Sementara yang korupsi hingga milyaran rupiah, termasuk yang menebang pohon dihutan sembarangan dibiarkan begitu saja, padahal mereka itu, sudah melakukan pelanggaran hukum berat.

Termasuk, tidak ada satupun pasal dalam KUHP, yang membolehkan atau memberikan peluang presiden ikut campur dalam penangan hukum, baik yang dilakukan Polri, Kejaksaan maupun KPK. Artinya Presiden jangan tidak mengerti hukum, supaya penegakan hukum di Indonesia tidak jadi berantakan. Begitu juga dengan KPK, masa gara gara NB di tahan beberapa waktu lalu, lantas orang KPK akan mengundurkan diri, hal ini merupakan kesemerawutan hukum di Indonesia, kata Eggi. (hakri)

Exit mobile version