Site icon TubasMedia.com

Kubu Agung Laksono Ajukan Kasasi ke MA

Loading

golkar-kisruh

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Partai Golkar hasil Munas Ancol akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan Tim Pembela Partai Golkar (TPPG) terhadap keabsahan pelaksanaan Munas IX Bali oleh kubu Aburizal Bakrie.

“Nanti kita juga bisa mengajukan kasasi, setelah mahkamah partai memberikan keputusan. Lalu akan kami sampaikan itu ke MA (Mahkamah Agung),” kata Ketua Bidang Hukum Golkar Lauren Siburian dalam jumpa pers di kantor DPP, Slipi, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Dia berharap, dalam tempo 30 hari mahkamah partai sudah mendapat kesimpulan atas putusan PN Jakpus. Sesuai Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Parpol bahwa mahkamah partai diberikan waktu 30 hari setelah putusan pengadilan. “Bisa juga kasasi dikemukakan, tetapi mahkamah partai juga mengambil keputusan di MA,” jelasnya.

“Jadi, bukan berarti ditolak (gugatan), hanya berkaitan prosedur. Tidak pada materi pokok perkaranya,” pungkasnya. (nisa)

Exit mobile version