Site icon TubasMedia.com

Kubu Agung Minta ARB Cs Patuhi Putusan Pengadilan

Loading

050215-nas7

JAKARTA, (tubasmedia.com) – DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta menyesalkan adanya opini dari kubu Aburizal Bakrie atau ARB atas putusan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Opini yang dibangun menyesatkan dan membingungkan kader Golkar di daerah. Kami ingin mengimbau bahwa hasil keputusan eksepsi lalu tidak memenangkan kelompok Aburizal Bakrie,” ujar Waketum Golkar versi Munas IX Jakarta Yorrys Raweyai di kantor DPP, Slipi, Rabu (4/2/2015).

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) adalah menonaktifkan Ical, Idrus Marham, dan seluruh kepanitiaan Munas IX Bali. Serta meminta dan melarang kubu tersebut untuk melaksanakan hasil Munas Bali.

“Sehingga, hasil putusan Senin (2/2) lalu mengembalikan masalah ini ke mahkamah partai. Di dalam amar putusan mahkamah partai masih dipimpin Muladi. Ini clear,” beber Yorrys.

Untuk itu, dia berharap agar pihak-pihak yang berselisih dapat mematuhi putusan pengadilan. Apalagi, proses hukum di PN Jakbar sebagaimana diajukan kubu Ical juga masih berlangsung.

“Itu perintah pengadilan bukan kami,” pungkasnya.(nisa)

Exit mobile version