Kubu Ical Terpaksa Ajukan Gugatan Baru

Loading

agung-dan-ical_20150113_075

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo menyebut bahwa gugatan baru yang diajukan ke Pengadilan Jakarta Barat terpaksa dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan yang lahir dari Munas Bali dan Munas Ancol Jakarta.

“Mengingat keputusan Mahkamah Partai Golkar hanya memutuskan eksepsi, namun tidak memberikan putusan terkait pokok perkara. Ketiadaan putusan pada pokok perkara mengakibatkan tidak tercapainya sebuah penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai,” ujar Bambang dalam pesan singkat, Jumat (6/3/2015).

Lebih jauh kata Bambang, pihaknya menilai bahwa putusan mahkamah partai yang hanya diambil empat orang hakim Mahkamah Partai Golkar telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan formil syarat-syarat pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009. “Karena tidak memenuhi ketentuan jumlah hakim yang seharusnya berjumlah ganjil. Oleh karenanya putusan a quo batal demi hukum,” jelasnya.

Sehingga bahwa akibat putusan mahkamah partai yangg batal demi hukum dan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan melalui mahkamah partai, maka penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri adalah sesuatu conditio sine qua non. “Kami berpandangan bahwa susunan baru kepengurusan terhadap suatu partai politik hanya dapat disahkan dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM apabila penyelesaian perselisihan kepengurusan tersebut dilakukan melalui pengadilan negeri dan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS