Kubu SDA Disarankan Agar Belajar Lagi Hukum Tata Negara

Loading

111114-NASIONAL-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (DF) meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy (Romy) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan meminta semua pihak tidak melaksanakan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy. Selanjutnya, DF juga meminta Menkumham untuk merevisi surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romy.

Namun permintaan DF tersebut ditanggapi dingin oleh Romy. Anggota DPR itu malah mengkritik DF. Kubu SDA oleh Romy disarankan agar belajar lagi hukum tata Negara. “ Saya meminta agar beliau (DF) itu belajar kembali mengenai hukum tata negara di Indonesia, ” katanya Romy menanggapi pers, Senin (10/11).

Menurut Romy, DF tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta pihaknya mematuhi putusan PTUN. Apalagi jika permintaan itu dilayangkan kepada Menkumham.

PTUN Jakarta pada 6 November 2014 mengabulkan gugatan PPP kubu SDA terkait keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP versi Romy. Namun Romy berpendapat putusan PTUN itu justru menguatkan keabsahan Muktamar Surabaya dan tidak dapat mengubah-ubah kepengurusannya.

Jika Menkumham mengabulkan permintaan DF, Romy bisa kalah dalam jalur hukum dari kubu PPP SDA.Beberapa waktu lalu, Yasonna menyatakan, mengeluarkan surat keterangan karena diwajibkan undang-undang untuk mengesahkan kepengurusan partai dalam waktu tujuh hari setelah dokumen diserahkan. (marto) 

CATEGORIES
TAGS