Kuwi Duwit Kabeh

Loading

Kuwi Duwit Kabeh

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, kebijakan fiskal berdasarkan edukasi fiskal adalah satu perangkat kebijakan ekonomi makro untuk mencapai berbagai sasaran pembangunan yang mencakup fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan fungsi stabilitasasi ekonomi makro dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah merupakan instrumen kebijakan fiskal.

KEDUA, kalau dibaca textbooknya seperti itu, maka berarti sebagai pemahaman yang bersifat awam kita dapat menangkap makna yang tersirat bahwa keberlanjutan fiskal sejatinya adalah kebijakan APBN yang dapat menjamin terlaksananya fungsi-fungsi tersebut di atas secara berkelanjutan. Sebab itu, isu-isu tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan selalu menarik perhatian kita semua.

KETIGA, tema spesifiknya,  kita kemudian diperkenalkan tentang konsep belanja berkualitas, ruang fiskal, defisit anggaran, disiplin anggaran, stimulus fiskal, tentang utang luar negeri pemerintah, serta tema-tema penting lainnya yang tidak kita sebut satu persatu.

Kalau dipikir beban APBN itu menjadi berat sekali. Untuk menjalankan fungsinya yang tradisional saja sudah berat. Dan beban ini akan makin tambah berat manakala terjadi krisis kesehatan, krisis ekonomi dan bencana alam seperti sekarang ini.

Beban ini harus dipikul karena selain ada kewajiban yang bersifat langsung, juga masih ada kewajiban lain misalnya disebut Contigent Liabilities. Yaitu kewajiban yang harus ditanggung pemerintah bila sesuatu hal terjadi. Ada lagi yang disebut dengan istilah direct explicit liabilities, yaitu kewajiban pemerintah yang didasarkan atas hukum dan  kontrak, dimana pemerintah secara eksplisit harus bertanggung atas kewajiban tersebut.

Satu  lagi disebut direct implicit liabilities yakni kewajiban moral pemerintah yang mencerminkan fungsi pemerintah untuk menyelamatkan kepentingan publik.

KEEMPAT, kata orang Jawa kuwi duwit kabeh. Semua harus bisa dibayar oleh APBN. Memiliki surplus  APBN dan memiliki dana kontijensi lebih dari cukup adalah kondisi idial yang kita harapkan. Tapi faktanya yang idial itu tidak pernah  terjadi. Akibat berbagai kewajiban tadi, maka kran Utang Luar Negeri, terpaksa harus dibuka karena untuk menutup defisit anggaran.

Bola Luar

Dari sini muncul apa yang pemerintah salalu sampaikan dalam narasi pentingnya keberlanjutan fiskal, tata kelola keuangan negara yang prudent yang kesemuanya diperlukan agar APBN tidak bliding, yang bisa berujung “maut”. Jadi keberlanjutan fiskal menjadi ancaman dan tantangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal yang instrumen utamanya adalah APBN.

Pertanyaan publik kemudian muncul seperti bola luar, yang intinya apakah APBN masih terjaga keberlanjutannya. Apakah tidak bliding karena defisitnya makin lebar, dan utang cenderung bertambah.Publik juga makin mengerti karena utang luar negeri merupakan faktor kritis dalam  pemulihan ekonomi, dan karena juga ada pembelajaran bahwa stimulus ekonomi tidak serta merta dapat diharapkan sebagai kekuatan pendorong, apalagi menjadi kekuatan utama bagi pemulihan ekonomi.

Masyarakat yang mulai faham  tentang ekonomi telah banyak mendapatkan diskursus bahwa pendorong kuat pemulihan ekonomi adalah konsumsi investasi dan ekspor. Karena itu, literasi, edukasi dan advokasi tentang kebijakan fiskal yang mampu menjaga keberlanjutan fiskal dengan bahasa awam perlu di berikan kepada masyarakat.

KELIMA , keberlanjutan fiskal menjadi dambaan kita semua, bukan hanya pemerintah dan DPR saja, tapi seluruh pemangku kepentingan , semuanya berharap bahwa keberlanjutan fiskal bukan hanya sekedar narasi politis, tapi juga menjadi realita bahwa instrumennya berupa APBN benar-benar sehat, kualitas belanjanya terukur, utangnya terkelola, cost effrktiveness-nya dapat dikalkulasikan dan dipertanggungjawabkan, disiplin anggaran ditegakkan sesuai prinsip efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas, serta defisit anggaran dibatasi plafonnya, yakni maksimum 3%terhadap PDB.

Batasan ini berlaku secara internasional, dan bagi negara yang melonggarkan defisit bisa dianggap melanggar kaidah internasional tersebut, dan berpotensi menganggu keseimbangan keuangan negara. Begitu pula dengan ratio utang, dibatasi maksimum 60% terhadap PDB.

Hal ini dikandung maksud agar pemerintah terlindungi dari risiko default atas surat-surat utang negara yang diterbitkan untuk menutup defisit anggaran. Melonggarkan defisit sama dengan melonggarkan utang luar negeri pemerintah.

KEENAM, kita tahu bahwa pemerintah sangat meyakini ingin segera terjadi pemulihan ekonomi yang pada tahun 2021 diprediksi tumbuh antara 4,5-5%.Ketika pertumbuhan konsumsi, investasi dan ekspor tidak bisa serta merta di dongkrak tumbuh tinggi maka opsi yang dipilih pemerintah adalah membiarkan anggarannya defisit dan memilih utang untuk menutup defisit agar membuat posisi APBN menjadi balance.

Risiko yang selalu muncul adalah meningkatnya beban anggaran karena stok utang bertambah. Menjadi soal jika persyaratannya berat. Nah bila utang digunakan tidak produktif dan ditilep lagi oleh koruptor, maka berpotensi menganggu keberlanjutan fiskal.

Bila opsi ini dipilih pemerintah maka pemerintah tentu harus berani menerima kritik sebagian masyarakat akan adanya risiko jebakan utang yang pada gilirannya akan dipikul masyarakat. Secara politik, citra pemerintah akan terganggu, kecuali pemerintah memiliki argumen yang kuat dan dapat membuktikan keberhasilannya berbagai risiko fiskal yang harus bisa dimitigasi secara profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Dalam satu dasawarsa lebih, Indonesia lebih memilih opsi anggaran defisit. Pada awalnya memang strategi menutup defisit selalu bersumber dari dana pinjaman utang. Seiring berjalannya waktu disertai juga diperoleh dari dana privatisasi BUMN dan  penjualan aset-aset rekapitalisasi perbankan yang diurus oleh PT PPA(Perusahaan Pengelola Aset).

Berdasarkan pasal 24 ayat 5) UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara bahwa Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR. Pada ayat 6)nya, Pemda juga dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (penulis pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS