Laboratorium Kemenperin Wujudkan Keamanan Kemasan Barang di Transportasi Laut

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing sektor industri agar siap menghadapi tantangan atau isu-isu global terkini.

Salah satu upaya yang perlu dipacu adalah menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Hal tersebut juga termasuk dalam penanganan barang atau bahan berbahaya yang di satu sisi dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan hidup, namun di sisi yang lain digunakan hampir semua sektor industri untuk membuat produk-produk bermanfaat yang berguna bagi masyarakat,” kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, E. Ratna Utarianingrum pada acara Sosialisasi Keamanan Kemasan Barang Berbahaya pada Transportasi Moda Laut dalam rangka Mendukung Daya Saing Industri di Jakarta, Selasa (8/11).

Sekretaris BSKJI menjelaskan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah sektor industri kimia. Namun demikian, sektor industri kimia merupakan kelompok bidang usaha yang strategis.

“Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir, sehingga perlu dipastikan bahwa penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional,” paparnya.

Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting pada logistik di Indonesia terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau. Untuk menjamin keamanan kemasan barang/bahan berbahaya pada transportasi moda laut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

“Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN pada Kemasan Barang Berbahaya,” jelas Ratna. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS