Site icon TubasMedia.com

Laju Industri Tahun ini Diakui Sedikit Melambat

Loading

3pusat-industri-lampung1

JAKARTA, (tubasmedia,com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatatkan pertumbuhan sektor industri hingga triwulan III 2015 mencapai 5,2 persen. Laju industri tahun ini sedikit melambat jika dibandingkan capaian periode yang sama di 2014 sebesar 5,73 persen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Syarif Hidayat, mengakui jika capaian di triwulan III pun akan sama dengan capaian di triwulan IV nantinya.

“Realisasi pertumbuhan industri kalau lihat angka sampai sekarang sekitar 5,2 persen sepertinya tidak akan beranjak di triwulan IV. Artinya tidak beda jauh dengan triwulan pertama hingga ketiga,”ujar Syarif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurutnya, kesulitan kenaikan pertumbuhan ekonomi di sektor industri masih karena perlambatan ekonomi dunia dan juga melemahnya Rupiah. Seperti diketahui, sebagian besar industri di Indonesia masih melakukan impor bahan baku dari luar.

“Karena itu, mustahil, jika tiba-tiba melonjak. Ya kami tetap optimis di akhir nanti bisa mencapai 5,5 persen. Walaupun target kita sebelumnya di awal tahun ialah 6,8 persen. Tapi ketika melihat kondisi perekonomian saat ini, evaluasi di Kemenperin pun dilakukan untuk target 6,8 persen menjadi 5,5 persen,” paparnya.

Kendati pemerintah terus menggenjot pertumbuhan industri lewat paket-paket kebijakan pertama hingga keenam, Syarif mengatakan hal tersebut akan terasa pada sektor industri di tahun depan.

“Seperti diskon tarif listrik, pengurangan harga gas industri semua itu baru akan diterpakan awal 2016, karena itu dampaknya akan terasa nanti. Kalau untuk pajak kan terasanya jangka panjang,” jelasnya.

Revitalisasi Industri Pupuk

Pembangunan pabrik Kaltim-5 terealisasi 99,98%(Terbesar Se-Asia Pasifik) Pembangunan pabrik Pusri IIB sampai dengan Juni 2015 mencapai 96,37%.

Pembangunan pabrik PKG II, pekerjaan Engineering & Procurement sampai dengan Juni 2015 mencapai 14,41%. Pasokan gas pabrik Kujang 1C (Finalisasi HoA antara Pertamina EP Cepu dan Pupuk Kujang terkait kesepakatan harga gas ).

Terbitnya Surat Penugasan Pengelolaan Kawasan Industri Teluk Bintuni dari Kementerian BUMN kepada Pupuk Indonesia dan telah ditandatangan MoU antara PT. Pupuk Indonesia dan BP Berau pada tanggal 25 Juni 2015 untuk membuat Studi Bersama tentang Kajian Bersama atas Potensial Suplai Gas dari Tangguh PSCs untuk Potensial Pembangunan Industri Pupuk di Teluk Bintuni.

Penyebaran dan Penumbuhan Industri IKM

Ditetapkannya Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 tentang Program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM. Ditetapkannya Peraturan Dirjen No. 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM.

Sosialisasi Program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM Tahun 2015 di 19 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, NTT.
113 proposal dari IKM yang berminat mengikuti Program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM Tahun 2015

Regulasi

Terbitnya PP 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. Terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

RPP Tentang Izin Usaha Industri (Telah selesai pembahasan di tingkat Harmonisasi dan telah disampaikan ke Presiden melalui Surat Nomor 463/M-IND/10/2015 guna ditetapkan menjadi PP).

RPP Tentang Kawasan Industri (Proses harmonisasi di Kemenkumham)
RPP Tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri. (Proses harmonisasi Menkumham).

RPP Tentang Pemberdayaan Industri (Saat ini masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Perdagangan). RPP Tentang Perwilayahan Industri (Telah selesai pembahasan di tingkat internal Kementerian Perindustrian, dan saat ini sedang dalam persiapan pembahasan di tingkat PAK berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 230/M-IND/KEP/5/2015).

RPP Tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu (Masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK) mengingat belum ada sinergisitas dari kementerian terkait atas substansi yang diamanatkan di dalam UU Perindustrian. Saat ini substansi telah sedikit banyak disesuaikan dengan mengakomodir masukan dari kementerian terkait).

RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci (Draft telah selesai dalam pembahasan internal Kementerian Perindustrian dan akan dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian).

RPerpres tentang Kebijakan Industri Nasional (Draft telah selesai dalam pembahasan internal Kementerian Perindustrian dan akan dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian).

RPerpres tentang Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa dan Industri Menengah Tertentu yang Dicadangkan (Draft telah selesai dalam pembahasan internal Kementerian Perindustrian dan akan dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian.).

RPerpres tentang Penetapan Kondisi dalam Rangka Penyelamatan Perekonomian Nasional Melalui Sektor Industri (Draft telah selesai dalam pembahasan internal Kementerian Perindustrian dan akan dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian)

Penumbuhan dan Pengembangan Industri

Pertumbuhan industri sejak bulan Oktober 2014 telah diresmikan 29 pabrik, yang terdiri dari industri kosmetik, otomotif, tinta, makanan, mineral tambang, elektronika, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, alat berat dan semen.

Telah dilatih sebanyak 6.507 orang dengan pemberian bantuan mesin peralatan bagi setiap kelompok wirausaha baru. Peningkatan daya saing industri telah dilakukan melalui:Peningkatan kemampuan SDM industri dilakukan dengan program 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja) sebanyak 10.132 orang.

Penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebanyak 10 TUK, 2 TUK sudah selesai dan 8 TUK dalam proses BNSP.
Pembentukan 8 (delapan) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yaitu 6 LSP untuk LSP-3 dalam proses BNSP dan 2 LSP-1 dalam proses BNSP
Penyusunan 27 Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam proses prakonvensi .

Pemberlakuan 5 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib (kopi instan, kompor gas 2 dan 3 tungku, selang termoplastik, kaca blok, dan biskuit)
Memfasilitasi 43 IKM dalam mendapatkan sertifikat SNI yang diberlakukan secara wajib (pakaian bayi dan mainan anak-anak).

Menghasilkan 1 paten granted tentang reaktor gasifikasi (gasifier) untuk pellet biomas emisi rendah dan sudah didaftarkan 7 hasil litbang industri untuk mendapatkan paten berasal dari Balai Besar Pulp dan Kertas, Balai Besar Kerajinan dan Batik, Baristand Industri Palembang, Baristand Industri Padang, Baristand Industri Medan, serta Baristand Industri Banjarbaru.

Peningkatan fasilitas 159 unit sentra IKM (seperti fasilitas pengolahan limbah, peralatan produksi) di 33 propinsi.
Penumbuhan industri agro sebanyak 151 unit usaha yang terdiri dari industri makanan minuman dan tembakau 15 unit usaha, industri pengolahan kayu sebanyak 135 unit usaha, dan industri kertas sebanyak 1 unit usaha.

Peningkatan kualitas layanan teknis industri yang dilakukan pada 22 Balai Industri melalui penambahan fasilitas penelitian dan pengembangan industri serta peralatan pengujian produk.
Pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah Belanda memasuki pasar Eropa melibatkan 28 pelaku industri pada bidang food ingredient dan engineering sector dalam rangka Pemanfaatan Rantai Suplai Global (RSG).

Daftar request Indonesia terhadap penurunan 141 tarif bea masuk produk Indonesia ke Jepang, dimana tarifnya masih berkisar antara 3,5% s.d 50%, dalam upaya peningkatan daya siang produk Indonesia di pasar Jepang.(sabar)

Exit mobile version