Lakukan Pelanggaran, 165 Personil Kejaksaan Dikenai Sanksi

Loading

070115-NAS-9

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sepanjang tahun 2014 sebanyak 165 personil kejaksaan dikenaisanksi karena melakukan pelanggaran indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus-kasus perdata dan perbuatan tercela. Menurut Jaksa Agung HM. Prasetyo, angka jenis pelanggaran itu meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Sebab pada tahun 2013 jumlah yang terkena sanksi sebanyak 158 orang. Pernyataan perilaku para personil di jajaran kejaksaan itu diungkapkan Jaksa Agubng Prasetyo saat pemaparan di Gedung Sasana Pradana Kejagung Jakarta Selatan kepada wartawan. Disebutkan mereka yang terkena sanksi itu terdiri dari 95 personil jaksa dan 70 orang pegawai tata usaha.

Sebanyak 7 orang terkena sanksi pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil, 24 orang dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 10 orang dikenakan sanksi pembebasan jabatan fungsional jaksa, 5 orang dibebaskan dari jabatan struktural, 8 orang diberhentikan dengan hormat dan 5 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS